Halaman

Minggu, 19 Januari 2020

HUKUM SWEEPING


Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz izin bertanya, isteri ana kehilangan gelang setelah kedatangan tamu, dan tamu ini orang yang bermasalah. Bolehkah kita curiga kepada tamu tersebut dan menggeledah tas atau pakaiannya? Atau bagaimanakah cara menyelesaikannya secara syar'î?

📩 Jawaban:
Boleh untuk mencurigainya karena keadaannya seperti itu, dan juga boleh menggeledah tasnya atau pakaiannya supaya meyakinkan, sebagaimana telah dicontohkan oleh Nabiullâh Yûsuf 'Alaihish Shalâtu was Salâm:

فَبَدَأَ بِأَوۡعِیَتِهِمۡ قَبۡلَ وِعَاۤءِ أَخِیهِ ثُمَّ ٱسۡتَخۡرَجَهَا مِن وِعَاۤءِ أَخِیهِۚ كَذَ ٰ⁠لِكَ كِدۡنَا لِیُوسُفَۖ مَا كَانَ لِیَأۡخُذَ أَخَاهُ فِی دِینِ ٱلۡمَلِكِ إِلَّاۤ أَن یَشَاۤءَ ٱللَّهُۚ

"Mulailah Yûsuf menggeledah karung-karung mereka sebelum menggeledah karung saudaranya sendiri, kemudian dia mengeluarkan piala raja itu dari karung saudaranya. Demikianlah Kami beri bimbingan kepada Yûsuf. Tidaklah patut Yûsuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allâh menghendaki-Nya." [Surat Yûsuf: 76].

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Senin 25 Jumâdal Úlâ 1441 / 20 Januari 2020 di Mutiara Gading Timur Bekasi. 

http://t.me/majaalisalkhidhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar