Halaman

Rabu, 15 Januari 2020

HUKUM MENGONSUMSI TAPE


📱 Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya tape, apakah boleh dikonsumsi?

📲 Jawaban:
Tape termasuk salah satu makanan yang mengandung alkohol, bahkan kandungan alkohol pada tape ini cukup besar persentasenya bila dibandingkan dengan buah-buahan seperti durian, nangka, sirsak, anggur dan yang lainnya.
Walaupun tape pada kandungan persentase alkoholnya cukup besar, namun selama kandungan alkoholnya itu tidak memberi pengaruh yakni tidak memabukkan maka tidaklah menjadikannya harâm sebagaimana tidak menjadikan harâm pada buah-buahan yang memiliki kandungan alkohol, karena yang dianggap harâm itu hanya pada apa-apa yang kandungan alkoholnya memabukkan, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berkata:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah haram." Diriwayatkan oleh Al-Bukhârî dan Muslim dari Abû Burdah, dari Abû Mûsâ Al-Asy'arî Radhiyallâhu 'Anhu.

Oleh karena itu setiap yang memabukkan teranggap sebagai khamer, walaupun itu asalnya halâl seperti korma dan anggur, ketika diproses lalu berubah dari yang tidak memabukkan menjadi memabukkan maka ini dihukumi harâm, karena Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berkata:

الْخَمْرُ مِنْ هَاتَيْنِ الشَّجَرَتَيْنِ النَّخْلَةِ وَالْعِنَبَةِ

"Khamer itu diproses dari dua pohon ini, dari korma dan anggur." Diriwayatkan oleh Muslim, dari Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu.

Penyebutan dari korma dan anggur ini bukanlah pembatasan, namun dari apa saja yang asalnya tidak memabukkan seperti tape, dan kalau tape ini memabukkan maka tentu kaum Muslimîn di Indonesia akan menyebutnya sebagai makanan yang memabukkan atau akan ada peringatan tentangnya, namun sampai saat ini tidak kita dapati bahwa setiap orang yang memakan tape langsung mabuk.
Dengan demikian tidaklah tape ini dikatakan harâm, karena keberadaannya tidak memabukkan, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berkata:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap yang memabukkan adalah harâm." Diriwayatkan oleh Muslim dari 'Abdillâh bin 'Umar Radhiyallâhu 'Anhumâ.
Adapun kalau tape ini memabukkan maka tentu harâm mengonsumsinya, meskipun hanya sedikit sekali, karena Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berkata:

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

"Apa yang kebanyakannya memabukan maka yang sedikitnya juga harâm." Diriwayatkan oleh Abû Dâwud.
Wallâhu A'lam. 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh di Binagriya Pekalongan pada tanggal 2 Dzulqa'dah 1439.

⛵️ http://t.me/majaalisalkhidhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar