Halaman

Minggu, 05 Januari 2020

HUKUM MEMPERJUAL BELIKAN MUSHHAF DAN BUKU-BUKU AGAMA


📱 Pertanyaan:
Bagaimana hukum menjual kitâb-kitâb para 'Úlamâ atau Al-Qur'ãn? Apakah bertentangan dengan firman Allâh tentang menjual ayat Allâh dengan murah? 

📲 Jawaban:
Perlu dibedakan antara mushhaf Al-Qur’ãn dengan Al-Qur’ãn, mushhaf Al-Qur'ãn memerlukan pada percetakan dan pembiayaan yang tentu akan diperjual belikan, adapun ayat-ayat Al-Qur’ãn tidaklah boleh diperjual belikan, Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ katakan:  

اشْتَرَوْا بِآيَاتِ اللَّهِ ثَمَنًا قَلِيلًا

“Mereka memperjual belikan ayat-ayat Allâh dengan harga yang sedikit”. [Surat At-Taubah: 9]. 
Ini menjelaskan tentang mereka yang merubah-rubah ayat-ayat Allâh, dengan menambah maupun menguranginya, dan mereka menginginkan dengan itu supaya mereka mendapatkan bagian dari kehidupan dunia, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

وَإِذۡ أَخَذَ ٱللَّهُ مِیثَـٰقَ ٱلَّذِینَ أُوتُوا۟ ٱلۡكِتَـٰبَ لَتُبَیِّنُنَّهُۥ لِلنَّاسِ وَلَا تَكۡتُمُونَهُۥ فَنَبَذُوهُ وَرَاۤءَ ظُهُورِهِمۡ وَٱشۡتَرَوۡا۟ بِهِۦ ثَمَنࣰا قَلِیلࣰاۖ فَبِئۡسَ مَا یَشۡتَرُونَ

"Ingatlah ketika Allâh mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitâb yaitu: "Hendaklah kalian menerangkan isi kitâb itu kepada manusia, dan jangan kalian menyembunyikannya" lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka memperjual belikannya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk jual beli yang mereka lakukan." [Surat Âli 'Imrân: 187]. 

Mushhaf Al-Qur’ãn dan kitâb-kitâb 'Úlamâ boleh untuk diperjual belikan, karena semua itu tidak sendirinya terbukukan dan tidak sendirinya terbentuk, namun semua itu diadakan yang tentunya memerlukan biaya dan tenaga. Oleh karenanya, jika seseorang mencetak atau memperbanyak kitâb-kitâb atau mushhaf-mushhaf dan dia mengambil ongkos atau keuntungan dari dana dan tenaga dari pekerjaannya maka ini adalah boleh, berkata Asy-Syaikh Ibnul 'Utsaimîn Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaih:

بَيْعُ الْمُصْحَفِ وَشِرَاؤُهُ لَا بَأْسَ بِهِ وَلَا حَرَجَ فِيهِ وَمَا زَالَ الْمُسْلِمُونَ يَتَبَايِعُونَ الْمَصَاحِفَ مِنْ غَيرِ نَكِيرٍ وَلَا يُمْكِنُ انْتِشَارُ الْمُصْحَفِ بَينَ أَيْدِي النَّاسِ إِلَّا بِتَجْوِيزِ بَيعِهِ وَشِرَائِهِ أَوْ إِيجَابِ إِعَارَةٍ

“Menjual mushhaf dan membelinya tidak mengapa dan tidak ada dosa padanya, dan kaum Muslimîn senantiasa mereka menjual mushhaf-mushhaf dengan tanpa pengingkaran, dan tidak mungkin menyebarkan mushhaf di tengah-tengah manusia melainkan dengan membolehkan menjual dan membelinya atau pemenuhan pinjaman”.

Bahkan apa yang dilakukan ini termasuk dari tolong menolong di atas kebaikan, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى

“Tolong menolonglah kalian di atas kebaikan dan ketakwaan”. [Surat Al-Mâ'idah: 2]. 

Yang terlarang adalah memperjual belikan mushhaf buatan Syî'ah karena mereka telah merubah dan menambah-nambahnya atau memperjual belikan kitâb-kitâb sesat, berkata Asy-Syaikh Yahyâ Al-Hajûrî 'Afallâhu 'Annâ wa 'Anhu:

أَنَّ الْقِرَاءَةَ فِي كُتُبِ الضَّلَالِ وَالتَّعَاوُنِ عَلَى نُشْرِ الضَّلَالِ عَلَى النَّاسِ بِبَيعٍ أَو شِرَاءٍ أَو تَرْجَمَةٍ أَو غَيرِ ذٰلِكَ، كُلُّ هٰذَا مِنَ التَّعَاوُنِ عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدوَانِ الَّذِي نَهَى اللّٰهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنهُ بِقَولِهِ: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Bahwasanya membaca kitâb-kitâb sesat dan bekerja sama dalam menyebarkan kesesatan kepada manusia, dengan menjual atau membeli atau menerjemahkan atau selain itu, semuanya termasuk dari tolong menolong di atas dosa dan pelanggaran yang Allâh ‘Azza wa Jalla telah melarangnya pada perkataan-Nya: “Dan tolong menolonglah kalian di atas kebaikan dan takwa dan janganlah kalian tolong menolong di atas dosa dan permusuhan”. [Surat Al-Mâ'idah: 2]. 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Ayyadahullâh wa Saddadah pada tanggal 28 Rabî'ul Tsânî 1436.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar