Halaman

Minggu, 19 Januari 2020

HUKUM GAJI PNS


📝 Pertanyaan:
Ustâdz yang kami hormati, apa pendapat Ustâdz tentang gaji PNS? Karena kami mendengar ada orang berpendapat bahwa gaji PNS itu harâm?

📜 Jawaban:
Pertanyaan yang semisal itu telah ditanyakan kepada kami beberapa hari yang lalu, dan telah kami jelaskan tentang kehalâlannya.
Bagi seseorang yang memutuskan hukum tentang harâmnya gaji PNS hendaklah dia mengerti dan mengetahui darimana diambil dana untuk gaji PNS tersebut? Kalau dia ketahui bahwa gaji PNS tersebut murni diambilkan dari hasil perjudian, pelacuran, perdukunan, penjualan babi dan anjing, serta dari hasil penjualan narkoba dan miras serta yang lainnya dari perkara-perkara yang sangat jelas keharâmannya maka bisa dikatakan harâm, karena NabÎ Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam telah katakan:

الْŘ­َلاَلُ بَيِّنٌ وَالْŘ­َŘąَامُ بَيِّنٌ

"Yang halâl itu jelas dan yang harâm itu juga jelas." Riwayat Al-BukhârĂŽ (no. 2051) dan Muslim (no. 4178) dari An-Nu'mân bin BasyĂŽr Radhiyallâhu 
'Anhu. 

Adapun kalau gaji PNS itu tidak jelas diambilkan dari mana? Maka tidak boleh bagi seseorang untuk menghukuminya sebagai gaji yang harâm, karena negara memiliki banyak pendapatan dan penghasilan, di antaranya dari penghasilan BUMN, retribusi, sumbangan, hadiah, wakaf dan dari penghasilan migas serta yang lainnya.

Perlu diketahui bahwa NabÎ Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam semasa hidupnya telah mendapati adanya negara-negara yang berbentuk kerajaan-kerajaan, kalau gaji pegawai kerajaan itu harâm maka tentu beliau sudah menjelaskannya, tentu akan ada periwayatan hadÎts tentang itu, namun kenyataan yang ada justru beliau memerintahkan para shahabatnya untuk hijrah dari Makkah ke Habasyah, sementara di Habasyah adalah kerajaan yang menganut agama Nasharâ, dan keberadaan para shahabat ketika itu dilindungi oleh Raja An-NajâsyÎ Radhiyallâhu 'Anhu wa Rahimah. Raja An-NajâsyÎ sendiri adalah pemimpin negara ketika itu, terus darimana ketika itu pendapatan beliau diperoleh? Kalaulah pendapatan beliau dari kerajaan ketika itu dianggap harâm maka tentu para shahabat tidak akan mau menetap di sisi beliau, karena khawatir akan diberi makan dari pendapatan kerajaan, namun kenyataan yang ada ketika itu para shahabat bisa menetap di sana dan mereka mendapatkan perlindungan dari An-NajâsyÎ Radhiyallâhu 'Anhu wa Rahimah, Wallâhu A'lam.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh di Kemang Pratama 3 Bekasi pada tanggal 3 Ramadhân 1438. 

http://t.me/majaalisalkhidhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar